JAKARTA (Independensi.com) – Dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, pemerintah memandang perlu menambah penyertaan modal ke dalam Perusahaan Perseroan(Persero) PT Bio Farma.
Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan “Bhinneka Kimia Farma” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia FarmaTbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak: a. 4.999.999.999 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia FarmaTbk; dan b. 2.499.999.999 (dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan(Persero) PT Indonesia Farma Tbk, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” bunyi Pasal 3 PP ini.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farm aTbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, pada 17 Oktober 2010.