Kementan dan BPS Sepakati Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan

Loading

DEPOK (IndependensI.com) –  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan peran penting data dan informasi dalam proses pembangunan, termasuk dalam pembangunan Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Petunjuk Teknis Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Depok, 2-4 Desember 2019.

Menurutnya, Kementan khususnya Ditjen PKH menyadari bahwa tantangan yang dihadapi Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan ke depan cukup berat. Berdasarkan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI hasil SUPAS tahun 2015, penduduk Indonesia tahun 2020 diperkirakan mencapai 269,60 juta jiwa dan pada tahun 2035 diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 304,21 juta jiwa. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan pangan termasuk pangan asal ternak akan semakin meningkat.

“Peningkatan tersebut tidak hanya dari aspek kuantitas atau jumlahnya, namun termasuk juga peningkatan kualitas atau mutu pangan yang dihasilkan, serta pemenuhan persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan” ujar Ketut.

Tantangan-tantangan dalam pembangunan Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan di masa yang akan datang ini lanjutnya, membutuhkan pemecahan atau solusi melalui proses perencanaan pembangunan Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baik yang didukung oleh data dan informasi yang berkualitas.

“Selain menjadi basis dalam perencanaan, data dan informasi juga menjadi ukuran keberhasilan Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, seperti halnya kinerja peningkatan populasi dan produksi ternak serta kinerja pembangunan ekonomi Sub Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti PDB/PDRB, NTP/NTUP, Investasi, Ekspor-Impor, Tenaga Kerja, dan lainnya” tambah Ketut.

Untuk mewujudkan kualitas data yang baik dan terintegrasi diperlukan kerja sama dengan penyedia data mulai dari tingkat lapangan, tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat yang terupdate dan real time. Hal ini untuk memudahkan pengukuran secara langsung dan dapat diketahui progres dan target pencapaiannya. Terkait hal tersebut, lanjut Ketut, Ditjen PKH telah memiliki Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengumpulan dan penyajian data peternakan di daerah.

Satu Data Indonesia

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Sejalan dengan kebijakan satu data Indonesia tersebut, sebelumnya Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam arahannya menyatakan bahwa “Dalam 100 hari harus bisa menyeragamkan data. Tidak boleh ada dua atau tiga data. Harus ada data valid yang kita sepakati bersama”. Oleh karena itu dalam 100 kerja Kementerian Pertanian akan melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan Satu Data Pertanian yaitu Membangun Komando Strategis Pertanian tingkat Kecamatan (Konstratani), Pengembangan Agriculture War Room (AWR), dan pengakurasian data utamanya lahan dan produksi.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Ditjen PKH bekerjasama dengan Pusdatin Kementan, BPS RI, dan Politeknik Statistika STIS melakukan revisi atas Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 798/Kpts/OT.140/F/10/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan. Juknis baru ini akan dijadikan sebagai standar prosedur baku dalam hal Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan baik di pusat maupun Dinas yang Melaksanakan Fungsi Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.

“Harapannya Juknis ini juga dapat digunakan dalam proses pendataan ternak oleh Konstratani yang akan dibangun oleh Kementerian Pertanian” ungkap Ketut.

Selain itu, Ditjen PKH juga terus berupaya melakukan perbaikan dan membangun koordinasi intensif dengan BPS, sebagai lembaga yang berkompeten dalam menghasilkan Data Nasional dan dilindungi oleh Undang-Undang, serta membangun kerjasama dengan Politeknik Statistika STIS dalam hal pengembangan teknologi aplikasi pengumpulan data peternakan dan kesehatan hewan.

Lebih lanjut, M. Habibullah juga menginformasikan bahwa tahun 2020 akan diadakan Sensus Penduduk yang ke-7 untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. “Saya berharap dengan adanya pertemuan ini juga dapat menghasilkan Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan” harapnya.

 

Diakhir, Ketut mengajak semua komponen untuk membangun bersama komitmen, dukungan, kerjasama yang semakin kuat antara Ditjen PKH, Pusdatin, BPS RI, dan instansi terkait dalam hal Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Kita harapkan hal tersebut akan lebih memudahkan dalam mewujudkan Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan menuju Satu Data Pertanian hingga Satu Data Indonesia (SDI)” pungkasnya.