Terpidana mantan Kepala BPN Jatim Indra Iriansyah (kanan) usai ditangkap

Buron Lima Tahun Mantan Kepala BPN Surabaya Ditangkap di Tangsel

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Setelah lima tahun buron mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Surabaya, Indra Iriansyah yang berstatus terpidana ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Rabu, Indra ditangkap pada Rabu (04/12/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan mengacu kepada putusan Mahkamah Agung Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014 yang menghukum Indra empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Kepala BPN Surabaya ini sebelumnya dinyatakan terbukti korupsi karena memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat HGB PT Ketabangkali Elektronic (KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER.

Padahal seharusnya dalam pengajuan SHGB, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan.

“Namun pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI,” ungkap Mukri.

Dia menyebutkan terpidana adalah buronan ke 157 yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2019 atau ke 364 sejak digulirkan program tangkap buronan 31.1 sejak 2018.

“Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju surabaya untuk menjalani proses hukumannya,” ucap Mukri.(MUJ)