Ahmad Salam (baju merah) pelanggan air PDAM Gresik saat mendatangi Kantor LBH Fajar Trilaksana

Merasa Didholimi Pelanggan Air PDAM Gresik Datangi Kantor LBH

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Ahmad Salam (45) warga Desa Manyar Sidorukun Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur, yang notabene salah satu pelanggan air PDAM setempat. Mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, untuk meminta pendampingan hukum.

Direktur LBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto SH mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari pelanggan PDAM Gresik yang merasa dirugikan dan hak-haknya sebagai konsumen tidak terlayani dengan baik.

“Dalam aduannya ke kita, Pak Ahmad Salam mengeluhkan tagihan dari PDAM  yang jalan terus. Padahal, air bersih yang dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari tidak perna mengalir atau di dapatkan,” ujarnya kepada independensi.com, Senin (9/12).

“Persoalan itu sebenarnya juga sudah perna dia laporkan, dengan komplain langsung ke Kantor PDAM Gresik. Tapi tidak pernah digubris, sehingga ia curhat di media sosial (medsos), namun juga tidak ditanggapi oleh pihak PDAM Gresik,” ungkapnya.

Terkait aduan tersebut lanjut Fajar, pihaknya akan membantu memperjuangkan melalui jalur hukum. Sebab, yang dilakukan PDAM masuk dalam perbuatan melawan hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan klarifikasi ke PDAM Gresik, jika memang tidak ada itikad baik. Maka bisa pastikan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tuturnya.

“Bahwa konsumen mengeluh dan mengadu ketika merasa tidak mendapatkan pelayanan dengan baik, itu hak konsumen untuk komplain dan bertanya kepada pihak yang terkait. Sebab, hak konsumen jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen (UUP) pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),” tegasnya.

“Intinya, konsumen itu dijamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Bahkan, pihak penjual atau penyedia harus memberikan barang atau jasanya sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen,” tukasnya.

“PDAM sebagai perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, mestinya bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Wong perusahaan itu dibangun mengunakan APBD, berarti kan mengunakan uang rakyat Gresik,” tandasnya.

“Ironisnya lagi yang saya dengar dari sejumlah pihak, setidaknya sudah ada ratusan pelanggan yang belum mendapatkan haknya untuk terlayani dengan baik. Meski, mereka membayar secara rutin biaya yang dikenakan PDAM Gresik,” pungkasnya. (Mor)

.