PURWAKARTA (Independensi.com) – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran Kepolisian tangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian. Permintaan ini disampaikan Syahrul saat melepas ekspor benih sayuran Cap Panah Merah produk jual East West Seed (Ewindo) di Purwakarta, Jawa Barat.
“Tolong Pak Kapolres tangkap itu orang yang sengaja memberi izin alih fungsi lahan. Kita kan ada undang-undangnya yang mengatur pengalihfungsian lahan itu masuk ranah pidana (UU 41 tahun 2009),” ujar Syahrul, Senin (16/12).
Syahrul mengatakan, mengurus pertanian harus dilakukan secara serius dengan mempersempit ruang gerak mafia lahan yang ingin merusak ekosistem pertanian. Karena itu, peranan pejabat daerah diharapkan menutup celah ini dengan melakukan optimalisasi lahan demi terwujudnya ketahanan pangan.
“Kita harus ingat bahwa ada 3 juta orang yang lahir di bumi Indonesia setiap tahunnya. Kalau lahan pertaniannya tidak kita siapkan, tidak kita jaga, bagaimana dengan makan mereka, bagaimana dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Terkait hal ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku siap melakukan kerjasama dengan jajaran penegak hukum untuk memberantas mafia lahan yang ingin merusak sektor pertanian di wilayahnya. Meski demikian, kaya Anne, pengalihfungsian ini disebabkan karena menurutnya minat anak muda terhadap sektor pertanian.
“Kalau ke depan lahan-lahan di Purwakarta beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, itu karena rata-rata petani kita masih dikuasai orang tua, makanya harus ada terobosan untuk menggugah minat anak muda. Tapi kami siap bekerjasama memberantas dan mencegah siapa saja yang mengalihfungsikan lahan,” katanya.
Anne menjelaskan, saat ini lahan pertanian di wilayahnya mencapai kurang lebih 18 ribu hektare. Dari total tersebut, 11 ribu diantaranya adalah lahan beririgasi. Sedangkan 7000 lainya adalah lahan sawah dengan posisi tadah hujan.
“Lahan ini akan kami jaga terus untuk mendukung ketahanan pangan nasional,” tandasnya.
Untuk diketahui, Undang-undang 41 tahun 2009 mengatur bahwa mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana secara tidak langsung dapat dijerat dengan tindak pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 5 miliar.
Adapun berdasarkan data 2013 yang diambil melalui citra satelit dan skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan sebesar 7,1 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare.
Meski demikian, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang di konversi tersebut.