Pemerintah Realisasikan Benih Ikan bagi Eks Penangkap Benih Lobster

Loading

MATARAM (Independensi.com) – Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, bersama jajaran Pemerintah Daerah, DPD HNSI Prov. NTB, Asosiasi Pembudidaya Ikan Kerapu Indonesia (Hipikerindo), para pembudidaya eks. penangkap benih lobster, jajaran Muspika dan aparat setempat, melakukan penebaran perdana benih ikan laut di Teluk Elong Elong, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Senin (7/8/2017).

Dalam sambutannya Slamet mengatakan, kegiatan ini mengawali realisasi program bantuan usaha budidaya ikan sebagai kompensasi bagi eks. Penangkap benih lobster yang terdampak Permen KP No. 56 tahun 2016.

Ada sebanyak 2.246 RTP yang tersentuh program bantuan uasaha budidaya ini, dimana semuanya bersepakat untuk kembali menjalani profesi sebagai pembudidaya ikan. Penebaran perdana kali ini dilakukan dengan total ikan yang ditebar sebanyak 33.700 ekor, masing masing untuk ikan bawal bintang sebanyak 21.700 ekor dan ikan kerapu sebanyak 12.000 ekor.

Selanjutnya secara bertahap dijadwalkan segera dilakukan penebaran benih dan penanaman bibit rumput laut bagi seluruh penerima bantuan usaha budidaya di Lombok. Sebanyak 2.246 paket untuk berbagai jenis usaha budidaya, yaitu budidaya rumput laut 728 paket; budidaya ikan bawal bintang 655 paket; budidaya ikan kerapu 580 paket; budidaya bandeng 40 paket; budidaya udang vaname 20 paket; budidaya lele 209 paket; budidaya nila sebanyak 14 paket; serta perahu untuk sarana angkut rumput laut sebanyak 71 unit.

“Sejak awal KKP berkomitmen untuk memberikan kompensasi. Tebar perdana ini menandai dimulainnya proses produksi budidaya. Untuk itu, kami mohon para pembudidaya untuk mulai berfikir ke depan dan berkomitmen untuk menjalankan usaha ini dengan sebaik-baiknya. Polemik yang ada selama ini harus disudahi, lebih baik mulai berfikir jangka panjang agar usaha ini memberikan dampak positif bagi kehidupan ekonomi yang lebih baik”, kata Slamet saat melakukan tebar perdana benih ikan kerapu.

Slamet menegaskan, setiap regulasi dibuat untuk kepentingan jangka panjang masyarakat. Untuk itu ia menilai polemik yang saat ini muncul merupakan hal biasa, yang terpenting menurutnya Pemerintah tidak akan tinggal diam dan tetap bertanggunjawab untuk menjamin kondisi ekonomi masyarakat tetap baik.

“Berkali-kali Bu Menteri Susi Pudjiastuti menyampaikan bahwa saat ini paradigma pemanfaatan sumberdaya KP harus diubah, tidak lagi eksploitatif, tapi harus terukur dan lebih mengedepankan prinsip sustainability. Ini paradigma global dan masyarakat harus diberikan edukasi sejak dini, sehingga sumberdaya lobster bisa dinikmati anak cucu kita di masa depan”, tegas Slamet.

Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD NTB, Amin Abdullah yang juga turut hadir dalam kegiatan tebar perdana benih, menyatakan pihaknya memahami bahwa pemberlakukan Permen KP 56 tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah dalam menjamin aspek sustainability bagi sumberdaya lobster. Amin mendukung Pemerintah untuk tetap berkomitmen dalam membantu masyarakat eks. Penangkap benih lobster dalam memberikan alternatif usaha di bidang perikanan berdasarkan keinginan dan usulan dari masyarakat.

“Penyaluran bantuan sebagai bentuk kompensasi ini sebagai upaya positif Pemerintah. Oleh karenanya, harus betul betul dikawal dengan baik agar program alih usaha ini berjalan dengan baik. Kami berharap pemerintah juga memfasilitasi jaminan pasar dan akses lain yang dibutuhkan masyarakat, kata Amin.

Seperti diketahui, KKP menargetkan semua penyaluran bantuan, penebaran benih dan penanaman bibit rumput laut akan terselesaikan pada bulan Agustus ini. Adapun target panen, masing-masing ikan kerapu setelah 8 bulan pemeliharaan, ikan bawal bintang setelah 6 bulan, rumput laut setelah 45 hari pemeliharaan, ikan lele setelah 3 bulan pemeliharaan, dan udang setelah 3 bulan pemeliharaan.

Koordinator Wildlife Conservation Society (WCS) wilayah NTB, Tasrif Kartawijaya, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya mendukung semua kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Menurutnya pelarangan penangkapan benih lobster telah memenuhi prinsip kehati-hatian (precauntionary principle) dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Sepakati Pola Kerjasama

Sementara itu ditempat yang sama, KKP memfasilitasi penandatangan kerjasama kemitraan antara kelompok pembudidaya yang tersebar di Lombok dengan Hipikerindo. Penandatangan kesepakatan kerjasama tersebut secara langsung disaksikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Nota kerjasama ini antara lain mengatur komitmen kedua belah pihak dalam menjamin siklus usaha yang positif. Hipikerindo berkomitmen untuk menjamin akses pasar hasil produksi, memberikan bimbingan teknis dan manajemen, maupun akses lain yang dibutuhkan para pembudidaya. Sedangkan kelompok pembudidaya bertanggunjawab melakukan proses produksi dan menjamin kualitas hasil produksi yang baik.

“Saya mengapresiasi komitmen masyarakat dengan Hipikerindo. Perjanjian kerjasama ini diharapkan akan menepis kekhawatiran berbagai pihak utamanya terkait jaminan pemasaran. Pemerintah tentu bertanggunjawab agar siklus usaha ini berjalan berkesinambungan. Kita siapkan seluruh sumberdaya yang ada, dalam mendorong tumbuhkembangnya usaha masyarakat ini. Untuk itu kami mohon dukungannya dari seluruh elemen terkait khususnya Hipikerindo dan HNSI ”, tambah Slamet.

“Pemilihan komoditas ini sesuai dengan permintaan eks penangkap benih lobster, tidak ada paksaan pemilihan komoditas. Seperti yang sebelumnya berbudidaya lele , kami berikan sarana produksi lele” pungkas Slamet
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Kerapu Indonesia (Hipikerindo), Syamsudin Gahtan, menyatakan siap mendukung kebijakan KKP, termasuk siap menjamin akses pasar bagi hasil produksi budidaya yang dimiliki masyarakat pembudidaya ikan. Menurutnya, sebagai pelaku usaha perikanan, ia sangat mendukung kebijakan yang digulirkan Menteri Susi Pudjiastuti. Ia menilai, kebijakan ini dilakukan untuk kepentingan jangka panjang.

“Saya sebagai ketua umum Hipikerindo mewakili anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, siap mendukung dan mensukseskan program KKP ini. Masyarakat pembudidaya tidak perlu khawatir hasil produksinya tidak terserap pasar, karena kami siap membeli seluruh hasil produksi ikan yang ada”, tegas Syamsudin seusai penandatangan kerjasama dengan kelompok.

Demikian halnya dengan Irwandi, Ketua Kelompok Jor Indah yang merupakan eks. Penangkap benih lobster, mengungkapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah dalam memberikan kompensasi. Ia juga meminta komitmen perhatian dari berbagai pihak untuk mendukung usaha budidaya ikan, terutama dalam menjamin pembelian hasil produksi dan dukungan lain yang dapat mendorong usaha budidaya dapat berkesinambungan.

“Kami bersama masyarakat menyambut baik upaya Pemerintah ini, dan kami berjanji untuk melakukan usaha budidaya ini dengan sebaik-baiknya dan meninggalkan aktivitas penangkapan benih. Toh semuanya untuk kepentingan ekonomi kami yang lebih baik. Oleh karenanya, kami berharap terus ada dukungan dan pendampingan, sehingga usahanya benar-benar bisa berjalan dengan baik”, ungkapnya.

Sebelumnya dalam keterangannya di kantor Gubernur bulan lalu, Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin, menyatakan bahwa program alih profesi bagi eks. Penangkap benih lobster, untuk saat ini menjadi jalan keluar satu-satunya yang terbaik. Untuk itu, ia meminta semua pihak perlu mendukung agar program ini berjalan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.(kbn)