Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT (Persero) Asuransi Jiwasraya (AJ) terkait program asuransi yang terancam gagal bayar dan penempatan investasi.
Menurut Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (18/12/2019) untuk pengusutan tersebut pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor-Print 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
“Ini juga untuk menindaklanjuti
laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara perihal laporan dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Burhanuddin.
Dia mengakui kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejati DKI Jakarta. “Namun diambialih Kejagung mengingat wilayah tindak pidananya ada di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dikatakannya penyidikan yang kini dilakukan untuk mendapat fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Disebutkannya sebagai akibat transaksi-transaki tersebut, PT AJ sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.
Diungkapkan Burhanuddin potensi kerugian timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan dan juga terkait penempatan investasi.
“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo. Sedang penempatan investasi pada aset-aset yang beresiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi,” katanya.
Sementara JAM Pidsus Adi Toegarisman mengatakan untuk mengusut kasus PT AJ telah dibentuk tim khusus karena perkara tersebut perkara besar menyangkut beberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahan reksadana.
Adi menyebutkan sampai sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 89 orang saksi diperiksa. Soal tersangka, dikatakannya, nantinya akan diumumkan jika sudah mendapat bukti yang cukup dan disertai laporan perhitungan keuangan negara.(MUJ)