Tersangka Abdur Razak Manager Keuangan dan Accounting PT Tripat (duduk kanan) yang ditahan Kejati NTB.

Kejati NTB Tahan Manager PT Tripat Terkait Kasus Penyertaan Modal Pemda Lombok Barat

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tahan tersangka kasus korupsi penyertaan modal Pemda Lombok Barat di PT Tripat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp980 juta.

Penahanan tersangka Abdur Razak Manager Keuangan dan Accounting PT Tripat dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa Tim penyidik Pidsus di Kejati NTB, Mataram, Jumat (07/02/2020) sore.

“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Mataram,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (07/02/2020)

Hari menyebutkan tersangka AR sebelumnya saat masih saksi tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik sejak November 2019.

Begitupun ketika dilakukan upaya pemanggilan paksa pada Januari 2020, ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Baru pada hari Jumat siang ini sekitar pukul 13.00 WIB Abdur Razak datang ke Kejati NTB dan seusai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dikatakan Hari penyidik menetapkan AR tersangka karena bersama tersangka mantan Dirut PT Tripat, LAS (Lalu Azril Sopandi) yang telah ditahan diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.

Kasusnya berawal saat Pemda Lombok Barat melalui Perda Nomor 8 Tahun 2010, merealisasikan penyertaan modal berupa uang Rp1,7 miliar dan tanah seluas delapan hektar kepada PT Tripat.

Namun dalam perjalanannya pengelolaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp436 juta.

Kemudian penyertaan modal berupa tanah dikerjasamakan (KSO) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk penggantian Kantor Dinas Pertanian dan UPT BPT yang berdiri diatas tanah itu sebesar Rp2,7 miliar.

Namun dalam pelaksaannya anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan membangun kantor pengganti Dinas Pertanian tapi kepentingan pribadi AR dan LAS yang mengakibatkan kerugian keuangannya sebesar Rp544 miliar.

“Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp980 juta,” kata mantan Kasubdit Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung ini.(muj)