JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penjajakan minat pasar (market sounding) melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk lima proyek senilai Rp 57,18 triliun. Penyelenggaraan market sounding sangat penting dalam mendukung pengembangan infrastruktur di bidang jalan dalam rangka mengurangi biaya logistik, memperlancar mobilitas serta meningkatkan daya saing bangsa.
Lima proyek yang ditawarkan adalah Sistem Transaksi Tol Non-tunai Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) sepanjang 1.713 km dengan nilai investasi Rp 2,92 triliun, Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci sepanjang 40 km dengan nilai investasi Rp 26,15 triliun, Preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau sepanjang 43 km dengan biaya investasi Rp 654,8 miliar, Jalan Tol Kamal-Teluk Naga-Rajeg sepanjang 38,6 km dengan investasi sebesar Rp 18,51 triliun, dan Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung sepanjang 31,12 km dengan nilai investasi Rp 8,95 triliun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan market sounding merupakan forum yang diinisiasi Pemerintah untuk menyampaikan informasi menyeluruh terkait rencana pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU kepada pasar atau calon investor.
“Selain itu juga untuk menjaring masukan, tanggapan dan minat calon investor terhadap proyek yang ditawarkan Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) atau Government Contracting Agency,” kata Anita saat membacakan sambutan Menteri PUPR di Pendopo Kementerian PUPR, Rabu (11/3/2020).
Menurut Anita, pembangunan jalan tol dan peningkatan kualitas jalan nasional memiliki peran penting sebagai “backbone” dalam konektivitas antar wilayah dan efisiensi biaya logistik di Indonesia. Untuk itu, penyelenggaraan market sounding sangat penting dalam pengembangan konektivitas di Indonesia dan menjawab tantangan kebutuhan pembiayaan infrastruktur.
“Melalui skema KPBU, diharapkam muncul daya ungkit/leverage dari hasil investasinya, sehingga keuntungan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya,” tutur Anita.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi berbagai terobosan bagi pendanaan proyek-proyek infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR, salah satunya melalui skema KPBU. “Hari ini Kementerian PUPR telah menjalankan apa yang menjadi arahan Presiden untuk percepatan proyek –proyek strategis infrastruktur. Saya kira melalui kegiatan ini Kementerian PUPR sudah terbuka, profesional, dan hasil kerjanya cepat,” kata Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, di tengah ketidakpastian ekonomi nasional maupun global, utamanya atas dampak penyebaran virus corona terhadap stabilitas ekonomi, bidang infrastruktur menjadi salah satu prioritas Pemerintah dalam memobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing.
“Pesan saya, siapapun pemenangnya harus dapat merangkul pengusaha-pengusaha di daerah agar mereka dapat bersinergi, termasuk UMKM-nya. Menurut saya pemerataan pertumbuhan itu jauh lebih penting, sehingga dapat meningkatkan daya beli. Jadi saya kira investasi Pemerintah juga harus menjadi instrumen pemerataan tersebut,” ujar Bahlil.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heriepoerwanto menambahkan skema KPBU untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi masyarakat, umumnya mendapatkan jaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) serta mengandung dukungan pendanaan dari Pemerintah atau yang disebut viability gap fund (VGF).
“Selama ini untuk tender-tender proyek KPBU Kementerian PUPR tidak pernah gagal, ini trend yang bagus artinya ada market confident,” tutur Eko Djoeli.
Turut hadir pada acara, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dan Direktur Pelaksana Pembiayaan Infrastruktur dan Jembatan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Reni Ahiantini. Acara market sounding juga diisi diskusi panel dengan pembicara dari Kementerian PPN/Bappenas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), BKPM, dan Kementerian PUPR. (wst)