BEKASI (IndependensI.com)- Terhitung nanti malam atau Rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.00 WIB, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan si Kota dan Kabupaten Bekasi. Tujuannya mencegah penyebaran virus corona-19.
PSBB di kota penyangga Jakarta ini, mulai 15-28 April. Hal ini juga berlaku di Kota/Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Terkait hal itu dan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan PSBB.
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. Tertulis pada Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes :
Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Dalam penerapan PSBB di Kota Bekasi, Pemerintah setempat sejak lama telah meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.
Adapun terdapat pengecualian saat PSBB diterapkan, antara lain, kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pemkot Bekasi sebagaimana disampaikan Wali Kota Rahmat Effendi, juga membuka dapur umum di setiap kecamatan dan kelurahan guna membantu masyarakat yang sangat membutuhkan makanan terkait dampak covid-19. (jonder sihotang)