BEKASI (IndependensI.com)- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Bekasi, harus lebih tertib dibanding dua tahap sebelumnya. Maka, pada PSBB III ini, petugas di lapangan dan Pemkot Bekasi, mulai bertindak tegas kepada pelanggar.
“Kali ini kita melaksanakanya dengan lebih tegas. Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi,” tegas Kepala Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Minggu (17/5/2020).
Pada penerapan PSBB tahap sebelumnya , petugas masih memberikan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran covid 19. Namun pada PSBB tahap III ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi, katanya.
Sekarang anggita Satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang bertugas sebagai penindakan melakukan patroli dan penegakan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB.
Diantara sanksi yang diterapkan, penutupan toko yang tidak dikecualikan. Sanksi tegas akan diterapkan dengan memberikan sanksi administrasi jika peringatan petugas tidak diindahkan. Tujuannya agar dapat memperkecil penyebaran Covid19 .
Untuk memutuskan mata rantai virus corona, sangat diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta kesadaranya mau menaati aturan demi kesehatan bersama.
“Peran serta masyarakat sangat penting saat ini, ini tugas bersama untuk kita saling mengingatkan,” tandasnya. (jonder sihotang)