Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(ist)

Kejati DKI Jakarta Belum Terima SPDP Oknum Pejabat UNJ dari Polda

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) hasil operasi tangkap tangan (OTT) lembaga anti rasuah tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Namun pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus oknum pejabat UNJ dari penyidik Polda Metro Jaya.

“SPDP nya belum ada dari Polda Metro Jaya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Siswanto kepada Independensi.com, Selasa (26/05/2020).

Seperti diketahui KPK bekerja-sama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Rabu (20/05/2020) mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu KPK dari hasil OTT juga mengamankan uang yang diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat di Kemendikbud sebesar  1.200 dolar Amerika dan Rp 27,5 juta.

Namun KPK kemudian tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut dan melimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ditemukan penyelenggara negara.

Sementara itu pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Independensi.com mengatakan KPK seharusnya tetap menangani hasil OTT terhadap pejabat UNJ

Abdul Fickar beralasan subjek yang terkena OTT termasuk kualifikasi penyelenggara negara. “Tapi kalau sekarang KPK melimpahkannya kepada kepolisian maka ada dua kemungkinan,” tuturnya

Pertama, kata dia, KPK malas menangani perkara yang sangat mungkin karena nilainya tidak terlalu signifikan. “Yang kedua, bisa jadi ini upaya sistemik memperlemah KPK. Supaya di sisi penindakan KPK tidak bekerja,” ucapnya.(muj)