Suasana dalam ruang sidang kasus Jiwasraya dengan enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang perdana dua pekan lalu.(ist)

Jaksa Penuntut Umum Kasus Jiwasraya Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Terdakwa

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kasus dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki tahap tanggapan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).

Tim JPU dalam tanggapannya meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan eksepsi terdakwa Heru Hidayat dan melanjutkan pemeriksan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun.

Alasan Tim JPU diketuai Ardito Mawardi karena materi eksepsi terdakwa sebagian memasuki materi perkara dan sebagian lain menjadi bagian dari proses yang seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan.

Selain itu surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa dan menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas terkait tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” kata tim JPU yang dalam tanggapannya setebal 18 halaman menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta juga berwenang mengadili kasus Jiwasraya.

Sebelumnya Tim JPU dalam persidangan tidak sependapat dengan dalil terdakwa yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Heru Hidayat dalam eksepsinya.

Antara lain keliru menempatkan dalil kualifikasi dakwaan batal demi hukum dalam konstruksi Undang-Undang Pasar Modal yang seharusnya alasan itu terkait eksepsi kewenangan mengadili dan bukan terkait eksepsi batal demi hukum.

“Karena eksepsi dakwaan batal demi hukum diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP menyangkut dakwaan kabur, membingungkan dan menyesatkan,” kata Tim JPU dalam tanggapannya.

Tim JPU juga menilai dalil dari Tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa masuk ranah pasar modal bukan ranah perbuatan korupsi adalah keliru.

Pasar modal, tegas Tim JPU, hanyalah instrumen modus operandi dari ranah perbuatan korupsi dari terdakwa Heru Hidayat bersama-sama Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto bekerjasama dengan pihak Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

Apalagi ungkap Tim JPU banyak terdapat putusan perkara korupsi dan TPPU menggunakan instrumen pasar modal sebagai modus operandi. Antara lain putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 k/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013 atas nama terdakwa Umar Zen.

Kemudian putusan PN Jakarta Pusat Nomor 10/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Dr Rene Setyawan bin Moh Nuh, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Zulfan Lubis.

Selain itu putusan PT Jakarta Nomor 36/Pid/TPK/2014/PT. DKI atas nama terdakwa Markus Suryawan dan Benny Andreas Situmorang.

Tim JPU juga tidak sependapat jika surat dakwaannya dinilai tidak menguraikan predicate crime yang dilakukan terdakwa dalam melakukan TPPU.

Karena Tim JPU dalam dakwaan kedua dan ketiga primair dan subsidair telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait kejahatan asal (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa dalam melakukan kejahatan TPPU

Disebutkan juga Tim JPU kalau Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 77/PUU-XII/2014 menyatakan tidak perlu dibuktikan dulu pidana asal untuk dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang TPPU.

Dibagian lain tim JPU menilai
keliru penasehat hukum yang mendalilkan JPU tidak menerangkan tahapan penempatan, pemisahan hasil tindak pidana dari sumbernya dan integrasi.

Padahal dalam surat dakwaan sudah diuraikan terdakwa Heru menempatkan uang hasil korupsi yang bersumber dari pengelolaan investasi Jiwasraya ke beberapa rekening pribadinya maupun ke sejumlah rekening pihak lain.

Tim JPU juga menguraikan pemisahan hasil tindak pidana dari sumbernya ke beberapa bentuk investasi milik terdakwa. Selain itu terintegrasi dalam beberapa bentuk yang dilakukan terdakwa.

“Baik dalam pembayaran sejumlah tanah dan bangunan, pembelian valas, pembayaran kasino, pembelian sejumlah kendaraan bermotor maupun akuisisi sejumlah perusahaan,” tutur Tim JPU.(muj)