JAKARTA (Independensi.com)
Barang bukti puluhan liter minuman keras jenis arak, tuak dan minuman beralkohol ilegal yang berasal dari hasil sitaan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Ali Nurudin Ali Nurudin mengatakan minuman keras yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara tindak pidana ringan atau tipiring dengan tiga terdakwa.
“Dua perkara tipiring berasal dari penyidikan Satpol PP Kabupaten Belitung dan satu perkara tipiring dari Polres Belitung,” kata Ali kepada Independensi.com, Kamis (18/6).
Dia menyebutkan karena merupakan perkara tipiring maka sidangnya cepat dan langsung diputus Pengadilan Negeri Tanjung Pandan pada hari itu juga.
Dalam putusannya pengadilan menghukum ketiga terdakwa karena mengedarkan minuman keras tanpa izin di tempat-tempat umum di Belitung.
Para terdakwa yaitu Ramses Napitupulu dihukum bayar denda Rp3 juta dengan barang bukti 50 liter tuak dan enam kantong arak.
Kemudian terdakwa Edi Marwan dihukum bayar denda Rp750 ribu dengan barang bukti 20 liter arak.
Selain itu terdakwa Andi dihukum bayar denda Rp2 juta dengan barang bukti 35 botol minol merek newport blue, newport red, newport evolution dan anggur merah cap orangtua.
Ali mengatakan terhadap hukuman denda serta biaya perkara sudah dibayar para terdakwa dan sudah disetorkan ke kas negara.(muj)