Tower Nargosari yang diduga bodong atau tak berizin

Ada Tower Bodong Beroprasi, Satpol PP Gresik Tak Berani Eksekusi

Loading

GRESIK (Independensi.com) Kinerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik Jawa Timur, dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai tidak tegas dan di pertanyakan. Pasalnya, ada tower profider yang diduga bodong atau tidak mengantongi izin dibiarkan berdiri.
Sebab, institusi penegak Perda itu dinilai tidak berani melakukan tindakan tegas. Karena, hanya memasang garis kuning atau tanda segel di areal tower yang tertulis ‘Bangunan Ini Belum Memiliki IMB’.
Ironisnya, meski telah disegel tower tampak masih aktif dan berfungsi. Hal itu terlihat dari lampu yang berkedip-kedip. Bahkan, pihak Satpol PP saat dikonfrontir awak media berdalih tindakan tegas baru bisa dilakukan bila izin penggunaan sewa lahan habis pada Agustus 2020 mendatang.

“Kita masih tunggu sampai bulan Agustus baru bisa gerak, untuk mengambil tindakan tegas. Karena sambil menunggu izin sewa menyewa habis dan itu sudah masuk dalam agenda rapat kami,” ucap, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan.

Hal berbeda diungkapkan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan dan Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik Yuson Lawupa Malvi, yang justeru menilai Dinas Satpol PP kurang jeli dalam membaca dokumen perizinan yang selama ini dijadikan dasar pemilik tower.

“Hingga saat ini, kami belum bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Tower di Desa Ngargosari itu. Karena pemiliknya, tidak bisa menunjukkan dokumen sewa menyewa lahan,” ujarnya, Jumat (19/6).

“Awalnya kami sempat terkecoh karena pemilik tower kemana-mana membawa Surat Keputusan (SK) sewa menyewa asset, yang saat itu ditandatangani Pelaksana Jabatan Bupati 2015. Sebab, lahan yang ditempati tower itu adalah tanah negara. Namun setelah kami teliti ternyata SK tersebut, untuk 30 tower lain dan tidak termasuk tower Ngargosari ini,” ungkapnya.
Di tambahkan Yuson, pihaknya menduga pemilik tower sengaja mengelabui Satpol PP Gresik dengan dokumen yang dipegangnya. Akibat kurang jelinya pihak Satpol PP dalam memahami isi dokumen, makanya tidak berani melakukan pembongkaran.
“Padahal dalam berbagai kesempatan, kami sudah menegaskan bahwa bangunan tower Ngargosari itu bodong. Karena, tidak mengantongi izin apapun,” tegasnya
“Bahkan terkait persoalan tower Ngargosari ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Gresik untuk ikut mengawasi proses pengurusan izin tower yang diduga milik PT Tower Bersama Grup (TBG) itu,” tandasnya. (Mor)