Anggota DPRD Gresik Jawa Timur, M Syahrul Munir.

Miris, DPRD Gresik Terima Laporan Keluarga Pasien Covid-19 Dipungli Rumah Sakit

Loading

GRESIK (Independensi.com) – DPRD Kabupaten Gresik Jawa Timur, mendapat banyak pengaduan dari masyarakat setempat, yang mengeluhkan kebijakan Rumah Sakit terhadap pasien positif Covid-19 maupun yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Karena, pihak rumah sakit mewajibkan para pasien tersebut, untuk membayar uang senilai Rp 350 ribu sebagai pengganti pembelian Alat Pelindung Diri (APD).

“Kami sudah banyak menerima pengaduan tentang hal itu, dari keluarga pasien. Makanya kami akan segera tindaklanjuti, agar tidak semakin membuat masyarakat yang kesusahan menjadi makin susah,” kata, salah satu anggota DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, Jumat (19/6).

“Pengakuan dari keluarga para pasien Covid-19 ini, baru tau saat sedang menjenguk ke RS. Mereka diharuskan untuk membayar uang sebesar Rp 350 ribu, dengan alasan sebagai ganti pembelian APD yang dipakai untuk membesuk pasien,” ungkapnya.

Terkait kebijakan ini, lanjut Sahlul pihaknya bersama anggota DPRD lainnya bakal mempersoalkan yang masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan tidak bisa dibiarkan.

“Kok bisa-bisanya melakukan hal seperti ini, disaat masyarakat sedang kesusahan berkepanjangan danpak dari pandemi Covid-19. Harusnya ini tidak terjadi, kalau pihak rumah sakit terbuka kepada pemerintah,” ujarnya.

“Bayangkan saja, kalau setiap orang yang menjenguk pasien Covid-19 dipungut uang Rp 350 ribu. Maka bisa dipastikan sangat besar keuntungan yang didapatkan pihak rumah sakit, padahal pemerintah sudah mengelontorkan anggaran kesetiap rumah sakit untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.

“Ini sama saja dengan RS memanfaatkan kondisi pandemik Covid-19, untuk dijadikan sebagai ajang bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ini sangat tak dibenarkan, dan mencederai hati rakyat,” tegasnya.

“Agar permasalahan ini tidak semakin menjadi-jadi, kami telah meminta agar Alat Kelengkapan DPRD (AKD) atau Komisi yang membidangi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Sehingga, praktek seperti ini bisa dihentikan,” tandasnya. (Mor)