BEKASI (IndependensI.com) – Air baku menjadi salah satu kendalan dan tantangan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota dan Kabupaten Bekasi. Satu-satunya sumber air baku yang airnya laik untuk diproses, hanya Sungai Tarum Barat atau Kalimalang yang bersumber dari Waduk Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat.
Dulu, setidaknya ada empat sungai yang bisa diproses sebagai air baku PDAM. Diantaranya Sungai Bekasi, Cibeet dan Cipamingkis. Tapi, saat ini kondisi airnya sudah tercemar limbah terutama Kali Bekasi.
“Sedang Waduk Jatiluhur sejak zaman Belanda sampai sekarang tidak ada penambaahan debit airnya. Maka, perlu ada sumber air baku lainnya,” ungkap Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, beluma lama ini.
Sebenarnya katanya, untuk kebutuhan masyarakat Bekasi saja, 100 persen atau semua air Kalimalang masih kurang. Tapi itu tidak mungkin bisa dilakukan, karena Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dahulu melakukan kerja sama dengan Perum Jatiluhur (PJT) II terkait peruntukan air Kalimalang. Itu menjadi sebuah permasalahan, ujar Usep.
Air baku, sebenarnya bukan hanya tanggungjawab PDAM saja. Tapi semua pihak terutama Kementerian PUPR bagaimana mengatasi ketersedian air baku. Sebab ketersediaan air baku bagi semua PDAM di Indoensia menajdi hal yang sangat penting, ia menambahkan.
Terutama saat kemarau, kendala di lapangan, air surut seperti Kali Cibeet. “Kali Cibeet adalah sungai alam. Airnya saat kemarau lalu, surut. Saat kemarau kita hanya bisa kelola air 10 liter per detikari yang sebelmnya 75 liter per detik akibat kering. Maka perlu penghijaian di tepi kali,” ujarnya.
Hal serupa juga dikeluhkan Pjs Dirut PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi, Cecep Achmadi. Pihaknya tetap menggunakan air Kali Bekasi, karena jatah mereka hanya satu meter kubik perdetik dari Kalimalang. Ia mengaku sering menghentikan produksi karena air kali tercemar limbah beracun dan berbahaya.
Awal Oktober 2017, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) di bantaran Kali Bekasi. Pihaknya menemukan dua pabrik membuang limbah ke badan kali.
PT Prima Kremasindo yang memproduksi minuman ringan membuang limbah berupa batu bara ke Kali Bekasi. Hal sama juga ditemukan di PT Prima Baja Utama, dan saat itu juga disegel langsung.
“Ini kita segel. Enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka pemilik pabrik ini banyak pelanggarannya,” tegas Wali Kota Rahmat.
Di dalam area pabrik, Rahmat menemukan tumpukan bekas batu bara yang menjadi limbah dekat tepi sungai. Perusahaan itu telah berdiri sejak 201, dan tidak memiliki izin.
Pelanggaran yang dilakukan PT Prima Kemasindo, diantaranya tidak memiliki dokumen, melanggar garis sempadan sungai (gss), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).(jonder sihotang)