Petugas BPJS Cabang Semarang telah melakukan kunjungan ke rumah Ibu Karsinah untuk memberikan penjelasan mengenai jaminan biaya perawatan yang bersangkutan

BPJS Semarang Jamin Pelayanan Kesehatan Ibu Karsinah

Loading

SEMARANG (Independensi.com) Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir dan takut bertanya seputar informasi dan layanan jika terjadi kendala atau hambatan di rumah sakit

“Petugas BPJS akan dengan senang hati memberikan informasi dan membantu pasien di rumah sakit,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I gusti Ayu Mirah S kepada independensi.com Kamis malam (9/7)

Bagi peserta JKN-KIS yang akan mengakses pelayanan kesehatan, di imbau agar mengikuti prosedur dan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

Seperti halnya adanya keluhan dari Ibu Karsinah yang memperoleh perawatan di rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang pada tanggal 1-2 juli.

Pihak keluarga menerima informasi jika pelayanan kesehatan ibu Karsinah tidak dijamin dalam program JKN-KIS.

Atas informasi yang diterima peserta, BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit telah melakukan koordinasi dan selanjutnya petugas BPJS Kesehatan Satu (Siap Membantu) melakukan kunjungan ke rumah pasien dan menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan ibu karsinah dijamin oleh program JKN-KIS.

Dijelaskan oleh I Gusti Ayu Mirah, dalam hal terjadinya kendala dan keluhan peserta JKN-KIS dalam pelayanan kesehatan di FKRTL, sebenarnya BPJS Kesehatan telah menjembatani dengan menyediakan petugas BPJS Satu di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Serta dapat pula mengakses kanal pengaduan keluhan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 1500400.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut bertanya dengan petugas, kami akan dengan senang hati memberikan informasi dan membantu pasien di rumah sakit,” jelasnya.

Untuk petugas BPJS Satu, lanjut Mirah, kami juga telah memasang nama beserta nomor telpon petugas di setiap rumah sakit dan petugas dapat dihubungi setiap waktu. (hpr)