JAKARTA (Independensi.com)
Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlangsung sejak Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 19.10 WIB berhasil dipadamkan pada Minggu (23/8) pagi setelah 65 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan.
Meskipun demikian asap putih nampak masih mengepul dari beberapa bagian ruang di sejumlah lantai Gedung Utama Kejagung, Jakarta yang berlantai enam.
Sejumlah petugas pemadam kebakaran Minggu pagi juga nampak masih menyemprotkan air untuk melakukan pendinginan dari gedung yang terbakar.
Sementara itu puluhan tahanan yang berada di Rutan Salemba cabang Kejagung yang berada di Gedung Parkir dan terpisah dari Gedung Utama telah dievakuasi sejak Sabtu malam setelah kebakaran belum juga berhenti.
Dengan menggunakan tiga mobil tahanan milik kejaksaan secara bergantian para tahanan tersebut dipindahkan ke tempat lain dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kejaksaan dibantu kepolisian.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Sabtu (22/8) malam mengatakan gedung yang terbakar adalah gedung utama, termasuk tempat berkantornya Jaksa Agung beserta Wakil Jaksa Agung yang berada di lantai dua.
Adapun api, ungkapnya, berasal dari lantai enam sayap kanan gedung utama tempat ruang Biro Kepegawaian yang kemudian menjalar ke lantai bawah.
Adapun ruang lain di lantai lain yang ikut terbakar yaitu lantai lima ruang dari bidang pembinaan. Sedanglan lantai empat dan tiga adalah ruang bidang intelijen.
Ditambahkan Hari untuk lantai satu adalah aula. Dia pun memastikan berkas-berkas perkara aman. “Alhamdulillah dokumen tersebut dalam kondisi aman karena bidang tindak pidana khusus dan tindak pidana umum berada di gedung terpisah,” jelas Hari.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi semalam mendatangi Kejagung dan memantau langsung proses pemadaman.
Dia membenarkan ruang kerjanya ikut terbakar. Namun dia memastikan berkas-berkas perkara dan para tahanan aman karena tidak berada di dalam satu lokasi dengan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar.
“Karena berkas perkara tidak ada disini (gedung utama). Itu hanya SDM (Sumber Daya Manusia),” kata Burhanuddin.(muj)