JAKARTA (Independensi.com) – Peran jaksa penuntut umum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restoratif Justice adalah sebagai fasilitator dalam proses
Metropolitan
Rahmat Effendi: Kota Bekadi Kota Toleransi
Tempat pusdiklat ini akan dijadikan tempat pembinaan umat secara berkelanjutan yang diharapkan dapat membentuk pribadi umat yang berkeyakinan kuat dan memiliki moralitas yang baik, juga akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Buddha non formal seperti Dhammasekka non Buddhasiswa.