Aspidum: Peran Jaksa dalam RJ Sebagai Fasilitator Perdamaian Korban-Pelaku

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Peran jaksa penuntut umum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restoratif Justice adalah sebagai fasilitator dalam proses perdamaian antara korban dengan pelaku.

“Artinya tidak berkepentingan atau berketerkaitan dengan tersangka, korban atau pun perkara. Baik secara pribadi, profesi, langsung ataupun tidak,” ungkap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Anang Supriatna, Kamis (4/11) saat menjadi nara sumber dalam Program Jaksa Menyapa RRI Jakarta.

Menurut Anang peran jaksa tersebut telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (PerJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Adapun PerJA tersebut mengakomidir penerapan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara pidana melalui proses di luar pengadilan dengan proses perdamaian,” ujarnya.

Sedangkan proses perdamaian, tutur Anang, dilakukan para pihak melalui musyarawah untuk mufakat tanpa intimidasi, tanpa paksaan, tanpa tekanan dan secara sukarela.

Dikatakannya juga proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama atau maksimal 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

“Atau istilahnya tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Anang yang dalam Program Jaksa Menyapa RRI Jakarta membawakan materi dengan judul ‘Restoratif Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana’.(muj)