JAKARTA (Independensi.com) – Ditengah guyuran hujan yang cukup deras jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tetap semangat melakukan kampanye anti korupsi
Nilai kesepakatan Rp155 miliar. Tapi belum dianggarkan tahun 2023 ini. Kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD,
“Sejak 2017 Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi sudah menyepakati pengakhiran Kerjasama pengelolaan dan kepemilikan. Tapi apa yang direncanakan, tidak mudah diwujudkan karena banyak hal yang harus dilalui dalam prosesnya sampai akhirnya hari ini kesepakatan resmi ditandatangani,
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Adapun dasar hukum kerjasama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur’.
Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat, terus menggalang bantuan. Tiap kecamatan, diharapkan dapat mengumpulkan bantuan untuk disalurkan kepada korban.