Penampungan Limbah tak Berizin Disegel

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Lokasi  penampungan limbah dan barang rongsokan yang mengganggu warga dan tidak berizin, disegel. Penyegelan dilakukan  Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama personil  Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Sub Denpom pun dilibatkan dalam penyegelan guna menghindari bentrokan. Penampungan L
limbah dan rongsokan  berlokasi di Jalan Tenggiri Raya RT 02 RW 04 (samping SMPN 4 Kota Bekasi) Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan,  Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi, Selasa (6/12/2022) mengatakan,  penyegelan dilakukan dengan adanya laporan warga setempat terkait penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limban dan barang rongsokan.

Penyegelan  sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha, agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan. (jonder sihotang)