Bawaslu didirikan pada 9 April 2008 yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan pemilu secara penuh.
Tahap klarifikasi dan kajian akhir dilakukan, menghasilkan penilaian bahwa 40 kasus layak dinyatakan sebagai pelanggaran pidana pemilu, sementara 4 kasus lainnya tidak terbukti.