Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Dr. Herwyn J. H. Malonda (kanan) saat memberikan keterangan pelanggaran pidana pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Sikapi 322 Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Bawaslu dan Polri Satukan Langkah Tegakan Hukum

Loading

JAKARTA (Indepedensi.com) –Tahun 2024 menjadi momen penting bagi penegakan hukum terkait pemilu di Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan data dan langkah-langkah penegakan hukum terkait pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu mengumumkan penanganan serius terhadap 46 dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dari jumlah tersebut, 27 dugaan berasal dari temuan langsung pengawas pemilu, sementara 19 dugaan lainnya berasal dari laporan masyarakat. Proses kajian dan klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu, yang menghasilkan 40 berkas dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 4 berkas lainnya tidak terbukti. Namun, masih ada 2 laporan/temuan yang sedang dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.

Tren pelanggaran yang diidentifikasi Bawaslu mencakup berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemilu, termasuk Pasal 520, 523, 521, 493, 491, 494, dan 490. Adapun sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana pemilu menunjukkan kasus-kasus yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri juga berperan penting dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Dalam keterangan resmi, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan penerimaan 322 laporan pelanggaran pidana pemilu selama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 149 laporan sedang dalam proses kajian, 108 laporan telah dihentikan, dan 65 kasus telah ditangani oleh kepolisian.

Penurunan jumlah laporan pelanggaran pidana pemilu pada tahun 2024 dibandingkan dengan pemilu sebelumnya menjadi sorotan. Djuhandhani menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan, dan hasil analisa menunjukkan bahwa hal tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat serta optimalisasi pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Upaya bersama Bawaslu dan Polri dalam menangani pelanggaran pidana pemilu menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. Melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan proses pemilu di masa depan dapat berlangsung lebih lancar dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.