Jakarta, IndependensI.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali menjalankan kebijakan system pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomer ganjil
Setelah diuji coba sejak Senin 12 Maret 2018 lalu, polisi resmi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur mulai Selasa (27/03/2018).