Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (foto istimewa)

Masyarakat Diharap Beralih Gunakan Transportasi Umum

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  Pergub aturan ganjil genap direncanakan terbit sebelum 1 Agustus 2018 mendatang, yang disiapkan selama Asian Games 2018 mendatang.

Adapun aturan itu, juga sebagai momentum bagi masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 itu bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk menggunakan sarana transportasi umum yang ada. “Dari awal ini momentum masyarakat gunakan angkutan umum,” ujarnya pada wartawan, Kamis (26/07/2018).

Namun, kata dia, bila memang masyarakat tetap ingin menggunakan kendaraan roda empat pribadinya, pihaknya pun tak melarangnya. Hanya saja, pengendara harus mengikuti aturan ganjil genap yang telah diberlakukan nanti.

Bagi yang pelatnya tak sesuai, bebernya, pihaknya telah menyiapkan solusi dan jalur alternatif agar pengendara tak melakukan pelanggaran dan ditindak tegas oleh petugas di lapangan. Salah satunya bekerja sama dengan aplikasi penunjuk jalan, seperti waze dan google maps.

Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono menambahkan, masyarakat juga harus awas sebelum berkendara, termasuk sigap dengan mengecek pelat nomor mobilnya sebelum melintas di jalur ganjil genap.

“Tentunya masyarakat ada yang kurang paham, mungkin kurang sosialisasi, ada juga yang tak tahu platnya ini tanggal berapa, kan gitu,” katanya.(BM/ist)