JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanudin memerintahkan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memaksimalkan kewenangan membubarkan Perusahaan Terbatas
AMBON (Independensi.com) Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono mengatakan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara
Jadi ruang lingkup kerjasama ini pendampingan bidang Datun. Memberikan pertimbangan hukum ketika diminta. Layanan asistensi hukum yang sifatnya ligitasi dan non ligitasi. Ini fungsi Datun kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum