Jaksa Agung Perintahkan Bidang Datun Bubarkan PT-Yayasan Pelanggar Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanudin memerintahkan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memaksimalkan kewenangan membubarkan Perusahaan Terbatas ataupun Yayasan yang diketahui melanggar hukum.

Menurut Jaksa Agung seperti diketahui marak di masyarakat modus operandi kejahatan yang menggunakan Perusahaan Terbatas maupun Yayasan.

“Misalnya Yayasan digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat, yang ternyata digunakan untuk membiaya kegiatan terorisme,” kata Jaksa Agung saat memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja secara virtual ke enam, Senin (11/10).

Oleh karena itu dia berharap jajaran Datun dapat proaktif dalam melihat dan mensikapi hal tersebut. “Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT atau yayasan yang terbukti digunakan untuk melakukan kejahatan.”

Jaksa Agung pun meminta kepada jajaran Datun untuk memiliki dan meningkatkan kompetensi yang mumpuni untuk mendampingi setiap program pemerintah termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Selain mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara,” katanya. Masalahnya, tutur dia, sejak pandemi melanda Indonesia banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan.

“Tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan pertimbangan serta pendampingan Bidang Datun,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

                                                                                                                  Aswas Jangan Lalai 

Dibagian lain pengarahannya Jaksa Agung meminta Asisten bidang Pengawasan untuk mempedomani memorandum Nomor B-211 tanggal 06 Agustus 2020, sehingga tidak menunda-nunda dalam menyampaikan pelaksanaan putusan penjatuhan hukuman kepada pegawai.

Dia pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan agar mengingatkan seluruh Kajati dan Asisten Pengawasan segera menindakanjuti pelaksanaan putusan sebagaimana ketentuan jangka waktu yang telah tertuang dalam ketentuan.

Dikatakannya jika masih terdapat temuan adanya pengusulan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di luar jangka waktu yang telah ditentukan Peraturan perundang-undangan maka JAM Was agar segera melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja terkait.

“Terkait masih ditemukannya fakta tersebut, maka saya nilai Aswas telah lalai dalam menjalankan tugas. Karena seharusnya para Aswas memahami aturan-aturan yang berkenaan dengan penjatuhan hukuman disiplin pegawai,” tuturnya.

Dia menyebutkan dampak kelalaian adalah penjatuhan hukuman disiplin tidak dapat dilaksanakan. “Karna telah melampaui batas waktu. Terkait hal ini saya minta JAM Was untuk lebih memberikan stressing kepada para Aswas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.”

Jaksa Agung menuturkan juga kalau beberapa saat yang lalu masih menemukan oknum-oknum, baik itu Jaksa maupun pegawai yang mencoba melakukan perbuatan tercela.

“Kepada mereka terpaksa kita ambil tindakan tegas. Karena jajaran pimpinan kejaksaan sudah cukup banyak memberikan peringatan,” ucapnya seraya menyebutkan tindakan tegas tersebut terbukti efektif dan mampu mencegah para pegawai lain melakukan perbuatan tercela.

“Ini dapat dilihat dari data laporan pengaduan yang masuk kepengawasan cendrung menurun. Sehingga saya nilai kebijakan ini telah tepat dan akan saya teruskan,” ujar Jaksa Agung.(muj)