Solidaritas terhadap Palestina, menurut mereka, harus disertai dengan kehati-hatian dalam bersikap, termasuk dalam hal menyebarkan informasi yang mengatasnamakan organisasi besar seperti NU.
Gerakan boikot melalui Fatwa MUI ini diharapkan diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan agresi militer Israel atas Palestina.