![]()
DENPASAR (Independensi.com) – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum menjadi perhatian dalam audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Denpasar di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan ini membahas penguatan sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi hukum, khususnya dalam mendukung bantuan hukum gratis melalui skema pro bono bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Audiensi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta jajaran terkait. Dari DPC PERADI SAI,
Ketua DPC PERADI SAI I Made Suardana bersama jajaran dari Tim dr Peradi SAI antara lain I Made Suardana, SH., MH., Dr. Simon Nahak, SH., MH., Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, SH., MH., Dr. Ni Wayan Umi Matina, SH., MH., AA Ngurah Mayun Wahyudi, SH., Dr. Ni Nyoman Sri Puspadewi, SH., MH., Ni Wayan Pariasih Cahyana, SH., M.H., Indra Prasetya Wiguna, SH., M.H., I Waya. Suarta, SH., MH., Cok. Istri Adnyaswari, SH. MH., dan I Ketut Hary Suandana Putra SH., MH.
I Made Suardana menyampaikan maksud audiensi sekaligus komitmen DPC PERADI SAI untuk turut mendukung program-program pemerintah di bidang hukum. Keterlibatan advokat melalui pendampingan dan layanan hukum diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai sinergi dengan organisasi profesi hukum penting untuk memperkuat pelaksanaan program hukum di tengah masyarakat. Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong layanan hukum yang optimal, transparan, dan akuntabel.
“Kolaborasi dengan organisasi profesi hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan hukum kepada masyarakat. Melalui sinergi yang baik, berbagai program dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Eem.
Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Kanwil Kemenkum Bali bersama DPC PERADI SAI akan melanjutkan koordinasi untuk menjajaki pola integrasi program yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku guna mendukung pemerataan akses keadilan di Bali. (hd)
