Jakarta (Independensi.com) Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan walaupun ada perbedaan pemahaman, namun pihaknya tetap menghormati vonis hakim dalam kasus penipuan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutus gugatan perdata antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan (penggugat) melawan Peradi pimpinan Juniver Girsang (tergugat).