Jakarta (Independensi.com) Ustad Habib Bahar bin Smith dan dua temannya yang disangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dua anak remaja
Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019 di Rutan Polda Jawa Barat,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.