PONTIANAK (Independensi.com) – Pemerintah Republik Indonesia, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergabung dengan Organisasi Kemasyarakatan
Hendropriyono memberikan pesan keras kepada siapapun organisasi yang terafiliasi secara tidak langsung dengan FPI agar menjadikan pembubaran ormas tersebut sebagai pembelajaran
Kadal gurun yang disingkat kadrun, adalah sebuah kelompok minoritas di dalam Agama Islam di Indonesia yang menganut paham wahabi/ikwanul muslimin yang sudah dilarang di Arab Saudi