Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Sertifikasi Keahlian Advokat kiranya juga dapat dijadikan sebagai legitimasi bagi seorang Advokat yang telah memenuhi Standar Profesi Advokat Indonesia