JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui KC dalam upaya memperoleh dokumen perjalanan melanggar pasal 126 huruf C Undang Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011.
JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung melalui pihak Imigrasi sejak 26 Desember 2019 melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap10 orang dalam kaitan
JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan