Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui KC dalam upaya memperoleh dokumen perjalanan melanggar pasal 126 huruf C Undang Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011.
JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung melalui pihak Imigrasi sejak 26 Desember 2019 melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap10 orang dalam kaitan
JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan