LBH LSM LIRA Bantu Bebaskan DJ Rere Dari Tahanan Imigrasi Malaysia

Loading

Kuala Lumpur (IndependensI.com) – Kasus yang menimpa Ani Rahman Seniawati atau beken dipanggil Dj. Rere Monique, wanita kelahiran Seragen 24 Agustus 1992 ini Seminggu terakhir menjadi perbincangan (viral) di masyarakat.

Pasalnya, Rere ditangkap pihak Imigrasi Malaysia di sebuah Club malam di Kuala Lumpur.

Jum’at (26/7) sekitar jam 24.00 (dinihari) saat Rere menyapa fans nya setelah sempat tampil satu lagu menggoyang sekitar seribu lebih pengunjung disalah satu club malam Kuala Lumpur, pihak Imigrasi Malaysia melakukan operasi penangkapan dan sekitar 58 orang pengunjung ditangkap karena berbagai alasan pelanggaran dan termasuk Rere Monique diantaranya.

Keluarga Minta LSM LIRA Bantu Pembebasan

Keluarga Rere Monique mengetahui ikhwal penangkapan Dj kondang asal Surabaya ini sesaat setelah terjadinya penangkapan melalui rekan Rere, Oby Saputra di Malaysia.

Menurut Oby, Rere ditahan di Imigrasi Malaysia, Bukit Jalil dan dipindahkan ke Putra Jaya. Berbeda dengan tahanan lain yang tetap ditahan di Bukit Jalil.

Karena tidak adanya kepastian kondisi Rere Monique, Hari Minggu (28/7) pihak keluarga Rere Monique menghubungi DPP LSM LIRA di Jakarta, untuk membantu penyelesaian kasus pelanggaran Imigrasi di Malaysia.

Setelah menerima pengaduan keluarga Rere Monique, Senin (29/7) DPP LSM LIRA berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, Koordinasi melalui sambungan Whatsap dilakukan dengan Bapak Agung C. Sumirat (Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur). “Segera kami telusuri dan akan kita koordinasikan dengan Consuller perlindungan WNI” ujar Agung.

Pihak KBRI Kuala Lumpur, bergerak cepat. Rabu (31/7) Melalui Atase Perlindungan WNI, mereka mendatangi Imigrasi Bukit Jalil untuk mendampingi dan mengklarifikasi ihwal penangkapan Dj. Rere Monique. Seperti dikemukakan Gustaf (staff Atase Perlindungan WNI di Malaysia).

Komunikasi dan Koordinasi intensif dilakukan DPP LSM LIRA tidak hanya melalui KBRI Kuala Lumpur, tapi juga dengan berbagai jaringan yang dimiliki di Malaysia. (LIRA telah melakukan MoU dan Kerjasama dengan beberapa NGO Malaysia, seperti GPMS dan AGRA).

Pemberitaan tentang penangkapan dan penahanan DJ. Rere Monique viral di Malaysia dan Indonesia, ada beberapa media yang bahkan memberitakan bahwa penangkapan Rere terkait Narkoba.

IMIGRASI MALAYSIA KONFIRMASI TERKAIT PENANGKAPAN DJ. RERE BUKAN TERKAIT NARKOBA

Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7), DJ Rere ditahan setelah penyelenggara acara tak bisa menunjukkan dokumentasi semestinya yang diperlukan bagi dia untuk tampil di negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya telah menegur panitia penyelenggara yang menampilkan DJ Rere. Pasalnya, hingga mendekati hari pertunjukan panitia tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Khairul mengatakan, departemennya telah memerintahkan penyelenggara acara untuk tidak melanjutkan acara yang mengundang DJ Rere dikarenakan perempuan itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin visa kunjungan, bukan untuk bekerja.

Artinya Clear, bahwa penahanan Rere Monique bukan terkait NARKOBA, karena sudah menjadi Komitmen LSM LIRA tidak akan pernah membantu bila menyangkut penyalahgunaan Narkoba.

Wapres LIRA Bidang OKK dan Hukum ke Kuala Lumpur

Pada hari Kamis, 01 Agustus 2019, Irham Maulidy (Wapres Lira) bertolak ke Kuala Lumpur Malaysia, setiba di Kuala Lumpur. Irham Maulidy langsung berkoordinasi dengan penyelenggara acara (pengundang Dj. Rere Monique).

Oby Saputra mewakili penyelenggara/pengundang menyampaikan kronologis dan memastikan keadaan Rere ditahanan imigrasi Putra Jaya dalam keadaan baik dan sehat. Karena sudah malam hari, kami tidak dapat bertemu Rere pada saat itu juga.

Pembebasan DJ.RERE dan Pembayaran Denda

Koordinasi dilakukan LIRA dengan KBRI Kuala Lumpur langsung diterima Krishna K.U. Hannan (Wakil Dubes), Jum’at (2/8) pagi dikantor KBRI Kuala Lumpur.

Sekira jam 12.00 (waktu Malaysia) sebelum Sholat Jum’at. Kami mendapat kabar dari pihak Imigrasi Putra Jaya, bahwa Rere Monique dapat dibebaskan dengan membayar Kompound (Denda) pada saat itu juga.

Segera kami (Oby Saputra) bergegas membayar denda sekitar 300RM, dan mendapatkan penjelasan bahwa Rere Monique bisa bebas pada Hari Senin (5/8).

Sekitar jam 10.00 (waktu Malaysia) kami menjemput Rere Monique ke tempat penahanan di Imigrasi Putra Jaya dan mengurus segala keperluan pemulangan seperti tiket, paspor dll. Jam 14.00 semestinya Rere sudah bisa bebas dan dipulangkan ke Indonesia, tapi harga tiket pesawat sangat tinggi, maka akhirnya diputuskan pulang ke Surabaya, Selasa (6/8) dengan maskapai Air Asia QZ325 jam 14.00.

LSM LIRA bersama keluarga Rere Monique, menyambut baik pembebasan tersebut.

“Komunikasi dan Pelayanan yang diberikan oleh Imigrasi Malaysia sangat baik, akomodatif dan solutif. Semestinya Rere Monique dapat langsung dibebaskan, asalkan manajer penyelenggara kegiatan mau mendatangi pihak imigrasi Putra Jaya, akan tetapi mereka (penyelenggara) tidak kunjung datang hingga sampai sepekan ini dan akhirnya pihak Imigrasi melepaskan Rere dengan membayar denda”.

PENUTUP dan HIMBAUAN LIRA

LIRA menghimbau kepada masyarakat Indonesia yg akan bekerja di Luar Negeri, agar melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan, seperti Paspor, Permit (surat ijin) dan Visa disesuaikan dengan kepentingan yang akan dilakukan di Negara tujuan.

Kasus yang menimpa Rere Monique jangan sampai terulang, terhadap anda dan keluarga kita semua.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah malaysia sedang membuat kebijakan pengampunan bagi pendatang illegal untuk dipulangkan tanpa melalui penahanan terlebih dahulu di Imigrasi, akan tetapi seumur hidup tidak lagi diijinkan (dicekal) datang ke Malaysia.

Kado HUT Kemerdekaan Indonesia ke 74th.
Terima Kasih Imigresen Putra Jaya
Terima Kasih KBRI Kuala Lumpur
Terima Kasih Oby Saputra and team

Salam Merdeka !!!!

Kuala Lumpur, Senin 5 Agustus 2019
DPP LSM LIRA
bersama Keluarga Dj. Rere Monique

Tim Advokasi
1. Irham Maulidy, HR. S.Sos. M.Sos (Koord)
2. Juli Nurani, SH. MH. (Advocat)
3. Lucky Omega Hasan, SH. (Advocat)
4. Asman A. Ramadhan, SH. (Advocat