Mukri menyebutkan terpidana sudah dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur guna menjalani hukuman
Tersangka melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti korupsi. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham
Organisasi dari ikatan istri-istri para jaksa yang tergabung dalam Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, Minggu (23/12/2018) menyalurkan bantuan kepada masyarakat korban Tsunami Banten