Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Pemborgolan Tahanan Korupsi oleh KPK, Kapuspenkum Kejagung: “Kejaksaan Tidak Mau Latah”

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menegaskan tidak mau “latah” atau ikut-ikutan memborgol tahanan kasus korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mulai menerapkan pemborgolan para tahanannya yang akan diperiksa di Gedung KPK maupun akan disidang.

“Kejaksaan Agung tidak akan “latah”. Karena di KUHAP sendiri tidak mengatur soal pemborgolan tahanan. Jadi soal pemborgolan harus dilihat dulu urgensinya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Mukri menyebutkan terkait masalah pemborgolan tahanan,KPK memang memiliki prosedur tetap atau protap di internalnya. “Mereka (KPK—Red) kan memang ada aturannya. Kalau Kejaksaan kan tidak ada.”

Oleh karena itu, tutur Mukri, untuk kejaksaan soal pemborgolan tahanan kasus korupsi tergantung urgensi serta melihat dari situasi dan kondisi dari tahanan.

“Sifatnya situsioanal dan tentatif jika misal tahanan dikhawatirkan akan lari atau kabur saat mau diperiksa atau mau disidang, ya kita borgol,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.

“Tapi bagaimana jika tahanannya sudah tua dan sudaj sakit-sakitan, atau bersikap kooperatif. Ya ngapain sampai harus diborgol. Jadi ada kalanya perlu borgol, ada kalanya tidak perlu diborgol. Tergantung urgensinya, ” tuturnya.

KPK sendiri mulai menerapkan pemborgolan terhadap tahanannya pada Rabu (02/01/2018). Salah satu tahanan yang diborgol yaitu Tubagus Cepy Sethiady kakak ipar dari Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.

Tubagus Cepy Sethiady berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvan Rivano, Cepi selain pakai rompi tahanan berwarna jingga juga tangannya diborgol.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penerapan para tahanan diborgol untuk menindaklanjuti putusan pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. (MJ Riyadi)