Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) dinilai harus dipatuhi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihaknya menemukan data bahwa jumlah kerugian negara di Dispora diestimasi sekitar Rp 200 juta dari total anggaran sebesar Rp 5 miliar pada anggaran tahun 2017.
Dewan Pakar Partai Golkar meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar tidak mengakomodir mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg).