Aksi Solidaritas Pers Geruduk Polda Riau dan Kejati Riau Kecam Kriminalisasi Wartawan

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Ratusan wartawan atas nama solidaritas pers Indonesia, Senin (10/9/2018) geruduk Polda Riau dan Kejati Riau serta mengecam tindakan para aparat penegak hukum karena kedua institusi ini dinilai telah memasung kebebasan pers. Seorang pimpinan media harianbrantas.co.id di Provinsi Riau bernama Toro Laia mengungkap kasus korupsi pejabat di Kabupaten Bengkalis. Akibat pemberitaan kasus korupsi tersebut, wartawan dilaporkan ke Polda Riau dan Kejati Riau dan kini wartawan ditahan dan diproses hukum.

Fakta korupsi benar, bahkan beberapa orang terlibat sudah diproses hukum dan dipenjara. Namun karena ada seorang pejabat merasa dirugikan akibat pemberitaan itu, lalu melaporkan kasus pemberitaan itu ke aparat penegak hukum. Aparat Polda Riau mengangkat kasus atas laporan Bupati Bengkalis terhadap wartawan akibat sengketa berita dan wartawan dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merasa kebebasan pers di Provinsi Riau terancam akibat kriminalisasi pers, wartawan menggelar aksi protes. Dalam aksi ini, keinginan para kuli tinta itu adalah keadilan dalam penegakan hukum terhadap jurnalis yang diduga kuat telah dikriminalisasi. karena tidak selayaknya penyidik Polda Riau menerima laporan Bupati Bengkalis karena sebuah pemberitaan.

Toro Z Laia Pimpinan Redaksi harianberantas.co.id yang saat ini menjalani proses hukum di persidangan pengadilan negeri Pekanbaru karena dilaporkan oleh Amril Mukminin yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis dan di jerat oleh Polda dengan UU ITE. Kasus pemberitaan ini memantik reaksi para jurnalis seluruh Provinsi Riau. Bupati Bengkalis dan aparat penegak hukum di Polda dan Kejati diduga telah mengkriminalisasi pers.

Padahal semua regulasi sengketa berita sudah ada aturannya. Hal itu telah dituangkan berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 kemudian adanya MoU pada Tahun 2012 dan 2017 antara Dewan Pers dan Kapolri bahwa aturan tersebut adalah agar penyelesaian sengketa berita ialah hak jawab dan hak tolak dari kedua belah pihak.

Namun, Polda Riau menanggapi laporan tersebut sehingga melalui Dirkrimsus Polda riau seorang Wartawan dari media online HarianBerantas.co harus menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal UU ITE.

Dalam aksi di polda riau, orator aksi menyampaikan bahwa adanya kejanggalan terhadap naiknya kasus seorang wartawan bernama Toro Laia sekaligus Pimred harianberantas.co itu. “Kami mohon kepada Kapolda Riau yang baru Bapak Irjen. Pol Widodo supaya bersedia untuk berdialog dengan insan solidaritas pers untuk mendengar aspirasi kami dan merespon kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Riau” seru orator aksi Ferry Sibarani saat di Polda Riau, Senin (10/9/2018).

Setelah selesai berorasi di Polda Riau solidaritas pers kembali melakukan orasi ke Kejati Riau. Dalam orasi, Ismail Sarlata selaku koordinator aksi menyayangkan sikap pada Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas pelimpahan perkara yang di terima dari Polda Riau dinilai tidak mencukupi bukti, namun justru diterima. “Jaksa tidak menelaah kasus perkara yang dilimpahkan oleh Polda Riau. UU ITE menjadi alasan untuk menjerat jurnalis karena tulisan jelas keliru. Padahal rekomendasi dari dewan pers adalah memuat hak jawab teradu tapi malah dilanjutkan ke ranah UU ITE. Sementara Amril Mukminin yang diduga terlibat kasus korupsi Bansos Bengkalis tidak pernah diperiksa. UU Pers tidak berlaku bagi pers, ini preseden yang buruk,” kata Ferry Sibarani.

Kasus Wartawan Riau Tidak Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Aksi solidaritas pers ini di kejati Riau di tanggapi oleh Kasi Penkum Muspidauan SH. Muspidauan menyampaikan kepada para solidaritas pers bahwa Kepala Jaksa tinggi Riau tidak di tempat.  Ia mengatakan sikap nya menghargai perjuangan pers,namun ia meminta dalam perkara ini agar terdakwa untuk mengajukan bukti bukti dan saksi yang meringankan.

“Saya menyampaikan minta maaf, karena kejati Riau sedang tidak di tempat. Kita sangat menghargai dan berjuang untuk pers. Ketika terdakwa nanti dalam persidangan silahkan kita mengajukan saksi yang meringankan. Pada pledoinya akan mengajukan alat alat bukti yang meringankan, mendukung keringanan daripada terdakwa”. Ujar muspidauan saat menyambut aksi solidaritas pers senin (10/9/2018).

Dalam sikap ini salah seorang jurnalis telah menjadi pesakitan di pengadilan negeri pekanbaru akibat di jerat UU ITE karena sengketa berita,Solidaritas pers Indonesia menyampaikan lima tuntutan yaitu :

A. Stop kriminalisasi pers
B. Di minta kejati Riau periksa JPU yang menangani perkara pers yang diduga melakukan persengkokolan dengan oknum penyidik polda riau atas dugaan rekayasa bukti perkara
C. Diminta kejati Riau periksa keterangan JPU atas pernyataan nya dalam persidangan di PN pekanbaru pada tanggal 12 juli 2018 yang menyatakan dirinya hanya menerima berkas polda riau yang diduga tanpa meneliti kebenaran bukti perkara hingga terkesan di paksakan.

D. Di minta kejati memerintahkan JPU untuk menghadirkan amril mukminin dan saksi saksi yang termuat dalam berkas perkara dari polda riau di persidangan PN Pekanbaru untuk dapat di pertanggungjawabkan. Adili amril mukminin sebagai tersangka korupsi dana hibah bansos bengkalis.

E. Bebaskan Toro Laia dari jeratan UU ITE dan hormati UU No 40 tahun 1999. (Jekson Sihombing)