Sidang tersebut DKPP diantaranya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi serta memberikan peringatan keras kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni dan Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai karena terbukti melanggar KEPP.
