JAKARTA (Independensi.com) – Dalam rangka membantu pelaksanaan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru
Laporan Korps Kenaikan Pangkat lima Perwira Tinggi TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2932/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020.
Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar