Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD

Pakar Hukum Internasional : Pemerintahan Sementara Bentukan Benny Wenda Tak Ada Dasarnya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Upaya oknum tertentu untuk merongrong keberadaan Papua sebagai bagian NKRI terus berlangsung. Sebagaimana dipublikasikan kemarin Benny Wenda, salah seorang tokoh Organisasi Papua Merdeka  membuat tindakan melanggar hukum karena mengumumkan pemerintahan sementara Papua Merdeka.

Dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka  selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Benny Wenda

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain.

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. (*)