JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun yang didakwakan kepada Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan tetap
Jakarta (Independensi.com) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Joni memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong atau Hoax
Kelemensi itu sebaiknya tidak di tengah jalan, harus dimulai dari awal sejak seseorang itu diperiksa, terserah sebagai hasil OTT oleh KPK atau tertangkap tangan oleh BNN misalnya