JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan masyarakat adat bisa memanfaatkan rumah Restoratif Justice (RJ) yang didirikan kejaksaan di berbagai
Masyarakat Suku Dayak mendukung kepastian berusaha para investor, tapi tidak boleh di dalam implementasinya merugikan eksistensi masyarakat adat Dayak sebagai penduduk asli di Pulau Borneo