JAKARTA (Independensi.com) -Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini menerima penyerahan berkas tujuh tersangka
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.