Kejagung Tunjuk 43 JPU Kasus Ferdy Sambo Cs Halangi Penyidikan Pembunuhan Joshua

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum (Jaksa P-16) untuk menangani kasus  Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Senin (12/9) penunjukan para JPU tersebut dilakukan setelah JAM Pidum  menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka (SPKT) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sumedana mengatakan SPKT yang diterima Tim JPU dengan Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipisiber Bareskrim Polri tertanggal 1 September 2022 atas nama tersangka FS.

Adapun FS, tuturnya, dalam kasus Obstruction of Justice disangka melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik,” ujarnya.

Perbuatan FS tersebut, tutur  Sumedana, sebagaimana dimaksud pasal 49 jo pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini selain Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri juga ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Ke enamnya yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN) dan mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).

Selain itu mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW),
mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto (CP) dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).(muj)