Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) nomor 2927 K/PDT/2016 tertanggal 13 Desember 2016 juga diuraikan bahwa, dari hasil perkawinan Ray Firman Tampubolon dengan Relly br Siahaan yang saat itu tinggal di Kota Medan-Sumut
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran