JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin kemungkinan akan merevisi pesyaratan substantif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana sekaligus melalui Restoratif Justice setelah berhasil memfasilitasi
JAKARTA (Independensi.com) – Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice terhadap sejumlah perkara pidana yang dilakukan jajaran Kejaksaan di
JAKARTA (Independensi.com)Jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia sejak keluarnya Peraturan Jaksa Agung (Per-JA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan